Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Pedagang PGC, 2 Bulan Tutup Tapi Ditagih Uang Sewa hingga Service Charge

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |12:54 WIB
Nasib Pedagang PGC, 2 Bulan Tutup Tapi Ditagih Uang Sewa hingga Service Charge
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pandemi corona menghantam seluruh sektor perekonomian. Termasuk sektor Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Pedagang tidak bisa berjualan karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di tengah himpitan ekonomi, para pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC) dipaksa untuk membayar service charge. Pedagang merasa tagihan tersebut seharusnya ditangguhkan mengingat sudah 2 bulan pedagang tidak bisa berjualan di PGC.

Baca Juga: Ada Program Pengembangan Usaha Kecil untuk Korban PHK

“PGC masih minta pedagang untuk membayar servis charge padahal sudah 2 bulan PGC tutup. Walaupun masih buka sebelum PSBB tapi omzet tidak ada karena sepi pengunjung, pedagang tidak ada pemasukan,” kata Salah Satu Pedagang PGC Nora kepada Okezone.

Berdasarkan surat edaran bernomor 273/PGC/MGM/IV/2020 tertulis, sebagian besar dana service charge akan digunakan untuk pembayaran listrik ke PLN. Jika pedagang tidak membayar secara otomatis pembayaran listrik gedung ke PLN akan terhambat. Dengan konsekuensi selain dikenakan sanksi administrasi berupa denda sampai pelepasan jaringan.

Baca Juga: UMKM Juga Bakal Terima Bantuan Modal Kerja

Nora dan pedagang berharap PGC bisa menerapkan kebijakan pembebasan service charge selama pandemi covid-19. Sebab, beberapa pusat perbelanjaan seperti Plaza Indonesia dan Botani Square memberikan keringanan kepara tenant mengenai pembayaran service charge.

Adapun biaya service charge yang dibebankan kepada pedagang adalah sebesar Rp1.200.000 per bulan. Selain service charge, pedagang juga dibebankan biaya sewa yang harus dibayar sebesar 50% dari biaya sewa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement