Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3,88 Juta UMKM Sudah Ajukan Restrukturitasi Kredit

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |14:47 WIB
3,88 Juta UMKM Sudah Ajukan Restrukturitasi Kredit
UMKM Dapat Keringanan Kredit. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara itu, dalam merespon pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive.

Di antaranya, meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar. Kedua, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement