JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait bocoroan timeline pemulihan ekonomi nasional usai pandemic Covid-19. Di mana timeline tersebut bocor ke publik sebelum diumumkan pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan, timeline pemulihan ekonomi itu masih sebatas kajian yang dilakukan pemerintah. Pembahasan memperhatikan semua aspek dari kesehatan hingga sosial ekonomi.
"Termasuk dari berbagai kementerian/lembaga yang miliki kompetensi untuk melihat dari semua aspek secara seimbang. Aspek kesehatan dari sisi keamanan masyarakat, aspek dati kegiatan sosial dan ekonomi bahkan dari sisi aspek religius," ujarnya dalam teleconfrence, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Status Waspada, Virus Corona Ganggu Stabilitas Keuangan Indonesia
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia melanjutkan, saat ini pemerintah fokus untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Pemerintah juga memastikan perekonomian bisa tetap survive meskipun sedang menghadapi pandemi virus corona.
Selain itu, pemerintah juga mengkaji berbagai kemungkinan agar dampak ke sosial dan ekonomi bisa berkurang. Oleh karena itu dibuatlah mekanisme pemulihan ekonomi oleh pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Terbitnya Perppu Corona, Hadapi Ancaman yang Bahayakan Ekonomi
"Jadi, artinya bapak presiden dan kabinet akan lihat seluruh langkah dari berbagai aspek dan liat data untuk penanganan penyebaran Covid-19 ini untuk bisa diliat apakah ada kemungkinan-kemungkinan untuk melakukan tindakan yang bisa menyeimbangkan antara kebutuhan tetap jaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam infografis tersebut berisi skenario pembukaan industri, toko, pusat perbelanjaan hingga kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Skenario tersebut dirinci menjadi 5 fase, yakni:
Fase 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
- Mall boleh beroperasi seperti semula (toko-toko boleh buka), namun dengan protokol kesehatan Covid-19
- Toko atau usaha yang berpotensi terjadi kontak fisik (salon, spa, dan lainnya) belum boleh beroperasi