JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perbankan sudah menjalankan program restrukturisasi kredit kepada pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun individu yang terdampak virus corona. Hingga 10 Mei, OJK mencatatat sudah ada 3,88 juta debitur perbankan untuk mendapatkan keringan dengan angka sebesar Rp336,97 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dari data tersebut sebagian besar adalah debitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adapun angkanya adalah sebesar 3,42 juta debitur atau senilai Rp167,1 triliun.
Baca juga: Ada Virus Corona, Masyarakat RI Makin Gemar Menabung
"Progres kebijakan restrukturisasi industri perbankan ini hingga 10 Mei 2020 sudah sebesar 3,88 juta debitur," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Wimboh menambahkan, selain dari perbankan, perusahaan pembiayaan juga sudah melakukan restrukturisasi pada nasabahnya. Hingga 8 Mei, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebesar 1,32 juta debitur dengan nilai Rp43,18 triliun, sementara kontrak yang sedang dalam proses adalah 743.785 debitur.