JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi izin khusus Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di tengah pandemi virus corona. Bus tersebut pun akan diberikan tanda khusus.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Hal ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020.
Baca Juga: WNI di Luar Negeri Boleh Pulang ke Indonesia Asal Penuhi Dokumen Ini
Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19”.
"Ini dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).
Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.
Dalam menjalankannya, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi Bus AKAP. Adapun yang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.