JAKARTA - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Mengutip PP tersebut, Rabu (13/5/2020), ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.
Baca Juga: THR PNS Paling Cepat Cair H-10 Lebaran
Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bunyi pasal tersebut seperti dikutip Okezone.
Baca Juga: THR PNS Cair Jumat, Pegawai Swasta Kapan?
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan THR dipastikan akan dilakukan sebelum lebaran. Sesuai dengan target dari Kementerian Keuangan, pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada 15 Mei 2020.
"Sebelum Lebaran (cair). Semoga bisa cair sesuai dengan target ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ucapnya kepada Okezone.com.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.