JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah menemui titik terang. Meski tidak semua PNS mendapat THR, namun PNS akan mendapatkan THR pada Jumat 15 Mei 2020.
Rencananya pencairan THR untuk PNS bisa dilakukan pada hari Jumat. Saat ini pencairan untuk THR sedang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja (Satker).
"PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah," ujar Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Menaker Pastikan Perusahaan Bayar THR tapi Bisa Dicicil
Untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.
"Jadi total THR yang dicairkan Rp29,382 triliun," ujarnya.
Jika THR PNS sudah menemui titik terang, lalu bagaimana nasib THR untuk pekerja swasta di tengah pandemi virus corona?
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima
Jika pada sebelum-sebelumnya THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran, pada tahun ini THR untuk pekerja swasta masih harap-harap cemas. Sebab belum ada kepastian pemberian THR.
Apalagi setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR).