"Manakala terjadi lonjakan kendaraan yang menyebabkan antrean di Kalihurip Utama, jalur fungsional akan dibuka. Manakala kendaraan dari Cikampek ke Jakarta sudah ada antrean dari KM 66 biasanya, ke arah Jakarta. Kalau antrean di sana atas diskresi kepolisian, kendaraan akan kita alihkan," jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, rencana operasi fungsional ini tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian. Nantinya, perseroan tidak akan mengenakan tarif mengingat masih berstatus fungsional.
"Tentu pengoperasian ini karena masih sifatnya fungsional, belum akan dikenakan tarif. Di tengah pandemi Covid-19 kami mengimbau pengguna jalan mematuhi larangan pemerintah yang masih memberikan larangan mudik, tapi Jasa Marga siap memberikan skenario yang terjadi," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)