JAKARTA - PNS memang bisa keluar kota untuk urusan pekerjaan. Hanya saja, ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegasnya, dilansir dari laman Kemenpan RB, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: PNS Boleh Keluar Kota, Asal Terkait Penanganan Covid-19