JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh ASN, TNI, Polri di seluruh Indonesia.
Namun tidak semua dari ASN, TNI, Polri dan Pensiunan akan mendapatkan THR. Mengutip dari aturan tersebut, Rabu (13/5/2020), diatur siapa saja yang tidak mendapatkan THR. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 dari PP 24 tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: THR PNS Paling Cepat Cair H-10 Lebaran
Yang pertama yang tidak mendapatkan THR pada lebaran tahun ini adalah pejabat negara yang kecuali hakim kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kemudian Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR pada tahun ini.
Setelah itu, ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi. Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.