Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |14:11 WIB
Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil
Serikat Pekerja Minta THR Dibayar 100%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda," ujarnya.

Baca Juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS

Selain itu, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.

"Meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement