Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |14:11 WIB
Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil
Serikat Pekerja Minta THR Dibayar 100%. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda," ujarnya.

Baca Juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS

Selain itu, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.

"Meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement