JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, pengusaha yang tidak mampu membayar akan diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran asalkan sudah berdiskusi dengan Serikat Pekerja (SP) ataupun buruh.
Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) N Indah Paramita mengatakan, apa yang sudah diputuskan pemerintah sudah cukup baik. Karena menurutnya, SE tersebut sudah mengakomodir permintaan pengusaha dan juga pekerja.
Baca Juga: THR Dicicil, Buruh Bisa Punya Andil
Dirinya juga meminta kepada pengusaha maupun pekerja harus memiliki pemahaman. Utamanya adalah kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker)," ujarnya mengutip keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Warga yang Belum Dapat Bansos Segera Lapor
Menurut Mita, dalam komunikasi tersebut pembayaran THR diserahkan kepada masing-masing pengusaha dan juga karyawannya. Namun dirinya juga meminta kepada pengusaha untuk membayarkan hak pekerja.
"Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami. Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebelumnya juga sudah berbicara beberapa kali mengenai surat edaran ini," jelasnya.