Pengusaha yang akrab disapa Mita itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19.
Walaupun THR dibayar full, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.
"HIPMI mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya surat edaran mengenai pembayaran THR ini. Kami HIPMI disini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19," kata Mita.
(Dani Jumadil Akhir)