JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bak drama, sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) namun pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kelas, mulai kelas I, II tetapi kenaikan kelas III secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Dengan demikian, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Sekadar catatan, untuk kelas III, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini diteken pada 5 Mei 2020.
Ini bukan pertama kalinya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang membengkak. Tercatat, hingga kini BPJS Kesehatan masih defisit sebesar Rp15,5 triliun meski pemerintah sudah menyuntikkan modal Rp13,5 triliun. Sebelumnya, pada akhir 2019 defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp32 triliun.
Berikut drama kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang dibatalkan MA, kembali ke iuran semula dan dinaikkan lagi seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
