Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Drama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |09:06 WIB
   Drama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

1. Iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

Kelas I Rp 80.000 per bulan

Kelas II Rp 51.000 per bulan

Kelas III Rp 25.500 per bulan

2. Presiden Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ini, iuran BPJS Kesehatan dinaikkan menjadi:

Kelas I naik menjadi Rp160.000

Kelas II naik menjadi Rp110.000

Kelas III atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp42.000

3. Pada Perpres ini, kenaikan iuran BPJS mulai berlaku 1 Januari 2020. Namun, digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke MA.

Dalam sidang putusan MA, bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Gugatan tersebut dikabulkan MA, dengan demikian iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kelas I Rp 80.000 per bulan, kelas II Rp 51.000 per bulan dan kelas III Rp25.500 per bulan.

Meski dibatalkan oleh MA, iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

4. Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Tak lama setelah putusan MA, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli dengan rincian:

Kelas I naik menjadi Rp150.000

Kelas II naik menjadi Rp100.000

Kelas III naik menjadi Rp42.000

Catatan untuk kelas III. Iuran kelas ini masih diberikan subsidi dari pemerintah. Iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Setelah Perpres ini terbit, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) akan kembali menggugat ke MA. Apakah gugatan ini akan dikabulkan MA atau iuran BPJS Kesehatan akan resmi naik?

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement