JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tegas-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon Tabroni dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Peka
"Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjutnya.
Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (sama dengan iuran yang lama).
"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat incrah."
Baca Juga: Drama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi
"Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan akan naik untuk kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.