Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik THR Bisa Dicicil hingga Digugat ke PTUN, Ini Faktanya

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |06:07 WIB
Polemik THR Bisa Dicicil hingga Digugat ke PTUN, Ini Faktanya
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi karyawannya.

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan bisa memberikan alternatif solusi, apabila tidak mampu membayar THR keagamaan 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Misalnya dengan mencicil pembayaran THR.

Baca Juga: Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan

Berikut adalah fakta mengenai THR yang dirangkum Okezone.com:

1.THR Bisa Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR). Surat edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagaaman tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Untuk itu, ada 4 instruksi dari Menaker.

Pertama, mamastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut harus dilakukan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Dialog tersebut harus menyepakati beberapa hal:

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

- Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati

- Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR

Baca Juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS

2. Posko THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja mendapat haknya memperoleh tunjangan hari raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, akan akan posko yang didirikan.

"Membentuk Pos Komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19," tulis Menaker dalam surat edarannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

 

3. Wajib Dibayar H-7

Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

4. Sanksi untuk Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sanksi yang akan dikenakan oleh perusahaan tersebut adalah berupa denda sebesar 5% hingga pengehentian izin usaha. Setelah itu, penguasaha juga akan tetap diminta untuk membayarkan THR kepada para pegawainnya.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini

5. Buruh Tolak Aturan THR Dicicil

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca Juga: THR PNS Cair Pekan Ini, Paling Lambat Jumat

6. Gugatan ke PTUN

Serikat pekerja akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020.

“Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Said mengatakan, serikat pekerja meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku. Kemudian meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

"Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement