Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skenario New Normal, Erick Thohir Buka Bisnis BUMN 25 Mei hingga Juli 2020

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |11:12 WIB
   Skenario New Normal, Erick Thohir Buka Bisnis BUMN 25 Mei hingga Juli 2020
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.

Ada tiga hal yang ditekankan Erick Thohir dalam surat edaran ini.

Pertama, dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19.

Baca Juga: Erick Thohir Wajibkan Pegawai BUMN Usia di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor 25 Mei 2020

Kedua, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Seluruh Dirut BUMN Bentuk Task Force Penanganan Covid-19

d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Sementara itu, dalam Surat Edaran ini ada lampiran soal tahapan pembukaan bisnis BUMN pada 25 Mei 2020. Berikut penjelasannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Tahap 1 (25 Mei)

Pedoman Umum

Rilis protocol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan

stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)

Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi

Tracking kondisi karyawan

Penangan Karyawan Terdampak

Sektor Industri & Jasa

Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk

Batasan kapasitas

Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.

Mall belum diperbolehkan buka

Dilarang berkumpul

Sektor Kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan

Tahap 2 (1 Juni)

Sektor Jasa Retail

Mall & toko retail diperbolehkan buka

Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka

Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.

Protokol kesehatan secara ketat

Sektor Industri & Jasa

Tetap sesuai phase 1

Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.

Tahap 3 (8 Juni)

Sektor Jasa Wisata

Pembukaan tempat wisata online ticket & cistern scan

Layanan dalam kawasan dengan minimalkontak fisik

Batasan jumlah pengunjung

Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung

Sektor Jasa Pendidikan

Pembukaan tempat pendidikan (University &

Training Center)

Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk

menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri & Jasa sesuai phase 2

Tahap 4 (29 Juni)

Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :

Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.

Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat

Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.

Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tahap 5 (13 dan 20 Juli)

Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.

Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat

 BUMN



(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement