3. Presiden Jokowi Tak Melanggar Keputusan MA
BPJS Kesehatan memastikan keputusan menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di mana, masih dalam jalur keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya. Adapun opsi tersebut adalah yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
"Jadi, apabila kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam jalur yaitu dalam konteks mengubah. Dan tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati," ujar dia.
4. Subsidi Kelas III
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap. Bahkan iuran BPJS untuk kelas III masih disubsidi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat menengah ke bawah. Di mana iuran kelas III tetap Rp25.500 dan sisanya dibayarkan pemerintah.
Gap antara tarif yang ditetapkan Rp25 ribu untuk PBPU dan BP itu akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Yang jumlahnya mencapai Rp16.500 dan ini untuk kebutuhan tanggungan pendanaan gap ini masuk ke anggaran 2020 sebesar Rp3,1 triliun,” kata dia.