JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Juli mendatang. Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat disayangkan. Mengingat, saat ini kondisi belum kembali normal.
Baca Juga: 8 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Beban Baru di Tengah Covid-19
Justru lanjut Sarman, pemerintah seharusnya memberikan relaksasi kepada para pengusaha. Mengingat, saat ini banyak perusahaan yang berdarah-darah untuk berjuang bisa bertahan di tengah pandemi corona.
"Justru kami dari pengusaha dari bulan lalu itu meminta berbagai retribusi berbagai iuran iuran yang membebani pengusaha selama ini kalau bisa diberikan dispensasi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (18/5/2020).
Jangankan untuk membayar BPJS Kesehatan, untuk membayar gaji pegawai pun para pengusaha mengaku kesulitan. Apalagi, banyak perusahaan yang terpaksa tidak beroperasi akibat adanya pandemi virus corona.