JAKARTA - Pemerintah mengatakan meski iuran BPJS Kesehatan naik pada 1 Juli, ternyata kenikan itu masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Artinya peserta BPJS masih dibantu segmen peserta lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mulai 1 Juli iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp150.000 per orang per bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengusaha Harusnya Dibantu Tapi Malah Dibebani
"Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Sempat Ditolak MK, Pengusaha Heran Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik
Menurutnya, peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 dapat berpindah ke Kelas 3 yang hanya membayar Rp25.500 per orang per bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000 yang dibayar oleh negara.
Adapun iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
(Feby Novalius)