Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Klaim Bunga Kredit Perbankan dan Deposito Terus Turun

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |16:39 WIB
BI Klaim Bunga Kredit Perbankan dan Deposito Terus Turun
Perbankan (shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia menyebut perbankan mulai merespon kebijakan Bank Indonesia terkait penurunan suku bunga acuan. Hal ini ditandai dengan terus turunnya suku bunga kredit maupun deposito di perbankan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, bunga kredit yang turun menjadi 10,17% sementara bunga deposito juga turun yang menjadi 5,92%. Penurunan ini terjadi karena bank mulai merespon kebijakan yang diberikan oleh BI.

 Baca juga: Pertumbuhan Kredit Diprediksi hanya Tumbuh 1%-2%

Menurut Perry, penurunan suku bunga tersebut berdampak pada kenaikan pertumbuhan besaran moneter M1 dan M2. Adapun besaran M1 dan M2 pada Maret 2020 masing-masing ada di angka 15,6% (yoy) dan 12,1% (yoy).

"Rerata tertimbang suku bunga deposito 5,92% turun 11 bps dan bunga kredit 10,17% turun 19% dibandingkan Maret 2020," ujarnya dalam teleconfrence, Selasa (19/5/2020).

Perry menambahkan, Bank Indonesia akan terus memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara khusus dukungan perbankan pada program pemulihan ekonomi nasional dilakukan lewat restrukturisasi kredit perbankan.

 Baca juga: Keringanan Kredit Perbankan Capai Rp336,97 Triliun, Terbesar untuk UMKM

Menurut Perry, hal ini bukan sesuati yang baru bagi Bank Indonesia. Apalagi, sejak awal 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hingga mencapai Rp583,5 triliun. Anggaran sebesar itu digelontorkan melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas perbankan melalui transaksi term-repo SBN, swap valas, serta penurunan GWM Rupiah.

Adapun saat ini kondisi likuiditas perbankan yang memadai tercermin pada rerata harian volume PUAB April 2020 yang tetap tinggi yakni Rp9,2 triliun serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang tetap besar yakni 24,16% pada Maret 2020.

Sementara itu, fungsi intermediasi tetap menjadi perhatian sejalan dampak melemahnya permintaan domestik. APalagi, perbankan pun makin berhati-hatinya dalam menyalurkan kredit akibat meluasnya COVID-19.

"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif sejalan dengan bauran kebijakan yang telah diambil sebelumnya, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran COVID-19," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement