Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BNI Restrukturisasi Kredit 103.447 Debitur Terdampak Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |18:45 WIB
BNI Restrukturisasi Kredit 103.447 Debitur Terdampak Covid-19
Restrukturisasi Kredit di Tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil. Adapun realisasi restrukturisasi sebesar Rp 27,4 triliun atau 39,3% dari total restrukturisasi hingga April 2020.

Baca Juga: Dua Bulan Pertama 2020, BNI Catat Laba Rp2,58 Triliun

Restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak COVID-19 tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Asesmen terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur.

"Skema restrukturisasi itu dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya," bunyi keterangan tertulis.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement