Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi untuk Batik Air, Izin Terbang Dibekukan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2020 |10:08 WIB
   Sanksi untuk Batik Air, Izin Terbang Dibekukan
Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sanksi diberikan melalui Ditjen Perhubungan Udara pada Selasa 19 Mei 2020.

"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Langgar PSBB, Kemenhub Sanksi Batik Air dan AP II

Batik Air mengangkut penumpang lebih dari 50% dengan penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta –Denpasar, jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement