JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan operator penerbangan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, pada Selasa 19 Mei 2020.
Baca Juga: Diduga Angkut Penumpang Lebih dari 50%, Ini Penjelasan Batik Air
Sanksi operator angkutan udara yang dimakud diberikan untuk Batik Air. Karena mengangkut penumpang lebih dari 50% dengan penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta –Denpasar, jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
Sementara sanksi operator bandara adalah PT Angkasa Pura II (Persero). Sebab pada 14 Mei 2020 terjadi antrean calon penumpang di terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Maskapai Tidak Transparan Picu Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita