MALANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 300 ton gula dari distributor nakal di wilayah Malang raya dan beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.
Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan bila 300 ton gula siap dipasarkan ini merupakan hasil temuan dari tim PKTN bersama tim pengawasan Satgas Pangan di beberapa wilayah di Malang Raya dan Jawa Timur. Namun distributor tersebut tidak tercatat di Kemendag sehingga dapat dikatakan ilegal yang membuat pihaknya sulit mengontrol bila ada kenaikan harga dan kelangkaan stok di lapangan.
“Sempat kami amankan 300 ton gula milik distributor. Ini kita temukan ada beberapa distributor yang tidak tercatat di Kemendag,” ujar Veri saat ditemui di Pabrik Gula Kebon Agung Malang, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Mendag Minta Masyarakat Lapor jika Ada Pedagang Naikkan Harga Gula
Menurutnya, dari 300 ton gula tersebut diamankan dari empat distributor nakal yang memainkan harga sehingga cukup tinggi.
“Jadi semacam dari satu distributor ke distributor lagi, ke distributor lainnya, sehingga ini membuat harga di pasaran tinggi. Kita temukan ada beberapa alur, yang di dalam ini kurang lebih ada empat distributor, ada di Malang raya dan luar kotanya,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Gula Masih Mahal, Mendag: Rantai Distribusi Terlalu Panjang
Veri menjelaskan pihaknya bersama tim Satgas Pangan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah yang bersangkutan memang bisa dikenakan pasal pidana atau hanya diberikan sanksi administratif saja.
“Kami ingin memberikan sanksi, dan harus diberikan sanksi bisa, sanksi administratif, nanti kita dalami apakah ada pidananya. Ini sedang kita dalami, makanya sementara kita amankan,” tuturnya.