Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Dilarang Terima Parsel meski Ada Corona

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |10:23 WIB
Ingat! PNS Dilarang Terima Parsel meski Ada Corona
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

"Kalau dilihat berdasarkan penghasilan yang tidak terimbas covid-19 seharusnya ya tidak berhak menerima, karena PNS tetap mendapat gaji atau penghasilannya tidak terpengaruh karena adanya covid-19," jelasnya

Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK

Paryono menambahkan, para PNS boleh menerima bingkisan atau THR asalkan dari sanak keluarga sendiri. Sebab menurutnya, hal terebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

"Kalau sifatnya bantuan sosial karena covid-19 tidak ada kaitannya dengan Lebaran ya boleh. Tetapi kalau menerima sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan itu yang dilarang," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement