JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) kembali mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima bingkisan dari pihak manapun. Termasuk juga uang THR dari pihak manapun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, jika kedapatan PNS menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun saat Lebaran nanti, pemerintah akan mengambil tindakan tegas kepada orang yang bersangkutan. Bahkan menurutnya, kalau kedapatan PNS tersebut bisa dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Risiko masing-masing mesti dilaporkan lah ke KPK," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
Menurut Syafruddin, PNS boleh saja menerima kiriman hanya saja tidak boleh menerima barangnya. Maksudnya adalah, PNS hanya boleh menerima kartu ucapannya saja dan tidak boleh menerima barang pemberiannya karena masuk dalam kategori gratifikasi