Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2019 |17:15 WIB
Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
Foto: Setkab
A
A
A

JAKARTA - Menjelang lebaran, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari tindakan gratifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan beberapa tindakan gratifikasi yang harus dihindari seperti, menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara ataupun daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).

Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

Perlu diketahui bahwa ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement