JAKARTA - Menjelang lebaran, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari tindakan gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan beberapa tindakan gratifikasi yang harus dihindari seperti, menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara ataupun daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).
Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.
Perlu diketahui bahwa ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.