Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |20:46 WIB
Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK
Foto: Okezone
A
A
A

Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi.

Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di [email protected] atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement