JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) kembali mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menerima bingkisan dari pihak manapun. Termasuk juga uang THR dari pihak manapun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, jika kedapatan PNS menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun saat Lebaran nanti, pemerintah akan mengambil tindakan tegas kepada orang yang bersangkutan. Bahkan menurutnya, kalau kedapatan PNS tersebut bisa dilaporkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Risiko masing-masing mesti dilaporkan lah ke KPK," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
Menurut Syafruddin, PNS boleh saja menerima kiriman hanya saja tidak boleh menerima barangnya. Maksudnya adalah, PNS hanya boleh menerima kartu ucapannya saja dan tidak boleh menerima barang pemberiannya karena masuk dalam kategori gratifikasi
"Seperti imbauan tidak usah terima parsel, terima kartu ucapan tidak apa apa. Saya juga wanti-wanti terima kartunya barangnya tidak. Biasanya pejabat begitu. Kartunya diambil itu penghargaan barangnya kalau bisa dikembalikan saja," katanya.
Dirinya juga mengimbau kepada instansi ataupun perorangan yang berencana memberikan bingkisan kepada PNS untuk mengurungkan dirinya. Karena menurutnya, dengan pemberian tersebut, bisa saja yang memberi juga dilaporkan kepada KPK.
Perlu diketahui bahwa ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi.
Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di [email protected] atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.
Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
(Dani Jumadil Akhir)