"Kalo kartu kreditnya ada annual fee, mintakan permohonan penghapusan annual fee-nya. Biasanya penerbit kartu kredit ada program seperti itu," kata Fitria.
Disisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah menerapkan kebijakan pelonggaran kartu kredit menimbang kemampuan bayar debitur akibat pandemi virus corona.
Adapun kelonggaran tersebut, antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan.
(Dyah Ratna Meta Novia)