Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Meminjam Online

Wilda Fajriah , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |10:09 WIB
Perhatikan 4 Tips Ini Sebelum Meminjam <i>Online</i>
Ilustrasi Fintech. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi masih menemukan pinjaman online illegal. Artinya, masyarakat tetap harus waspada jika ingin meminjam secara online.

Yang terbarusm Satgas menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Baca Juga: Satgas Investasi Ungkap 50 Aplikasi Pinjaman Online Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Karena tindak illegal seperti ini masih banyak, Satgas Waspada Investasi pun terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal.

Baca Juga: SPIN Kerjasama dengan TrueMoney Sediakan Layanan Pengiriman Uang Tunai

Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:

1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement