Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Penurunan Harga Gula dengan Operasi Pasar dan Impor, Ini 8 Faktanya

Wilda Fajriah , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |10:26 WIB
Menanti Penurunan Harga Gula dengan Operasi Pasar dan Impor, Ini 8 Faktanya
Gula (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Rantai Distribusi Terlalu Panjang

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menemukan panjangnya distribusi membuat mahalnya harga gula di pasaran. Hal ini sesuai dengan temuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Bahan Pangan saat ke Pabrik Gula Kebon Agung Malang.

"Akhir-akhir ini harga gula agak tinggi, melihat permasalahan-permasalahannya salah satunya mata rantai distribusi yang panjang," ujar Agus Suparmanto saat mengunjungi Pabrik Gula Kebon Agung, Malang.

5. Kemendag Sita 300 Ton Gula dari Distributor Nakal 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 300 ton gula dari distributor nakal di wilayah Malang raya dan beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.

Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan bila 300 ton gula siap dipasarkan ini merupakan hasil temuan dari tim PKTN bersama tim pengawasan Satgas Pangan di beberapa wilayah di Malang Raya dan Jawa Timur. Namun distributor tersebut tidak tercatat di Kemendag sehingga dapat dikatakan ilegal yang membuat pihaknya sulit mengontrol bila ada kenaikan harga dan kelangkaan stok di lapangan.

“Sempat kami amankan 300 ton gula milik distributor. Ini kita temukan ada beberapa distributor yang tidak tercatat di Kemendag,” ujar Veri saat ditemui di Pabrik Gula Kebon Agung Malang.

6. KPPU Endus Dugaan Pelanggaran Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menduga adanya pelanggaran di persaingan usaha tentang penjualan gula pasir di dalam negeri.

Menurut Komisioner KPPU Guntur Saragih, tercatat impor atas gula sudah terealisasi 450.000 ton, walaupun sebelumnya ada keterlambatan dalam penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal tersebut membuktikan, pasokan gula sudah tersedia di dalam negeri.

"Jadi, ketika sudah masuk ke dalam negeri, maka KPPU bisa masuk ke dalam ranah persaingan usaha. Pasalnya ada kegiatan pelaku usaha dalam hal menjual gula yang sudah ia dapatkan dari realisasi impor. Di mana praktiknya memang ditemukan harga masih begitu tinggi," ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement