Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 24 Mei 2020 |13:04 WIB
Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19
Penanganan Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan

Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.

- Fasilitasi Sarana Karantina

Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19, pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi mereka.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement