"Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan sih setau saya bisa dibayar setelah masa PSBB berakhir dan tidak akan dikenai denda," ujar Fitria belum lama ini.
Fitria mengatakan, jika angsuran yang harus dibayarkan adalah premi asuransi kesehatan, Anda bisa mengkomunikasikan hal ini dengan pihak perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga: Relaksasi KUR, Nasabah Bebas Angsuran 6 Bulan
"Coba tanyakan, apakah pembayaran bisa ditunda? Bagaimana kebijaksanaannya? Berapa besaran bunga jika pembayaran telat dilakukan?" papar Fitria.
(Dyah Ratna Meta Novia)