JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai menimbulkan dampak besar bagi sektor ekonomi di Indonesia. Banyak perusahan yang kesulitan menjalankan bisnisnya terpaksa memutuskan hubungan kerja dengan para karyawan.
Di sisi lain, para karyawan tetap membutuhkan penghasilan guna meneruskan kelangsungan hidup agar tetap berjalan. Terlebih, sebagian dari mereka tentunya memiliki berbagai cicilan yang harus tetap dibayarkan seperti cicilan rumah, kendaraan, asuransi kesehatan.
Lalu bagaimana cara mengatasi situasi sulit seperti ini?
Pakar Keuangan Agustina Fitria mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai skema pembayaran angsuran kredit.
Baca juga: Pemerintah Tangguhkan Angsuran Kredit untuk Proyek Energi Terbarukan