JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengindentifikasi dampak Covid-19 dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangkal efek negatif tersebut. Salah satunya menangguhkan angsuran kredit pada proyek energi terbarukan.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Hariyanto mengungkapkan, jenis kebijakan yang dikeluarkan adalah dengan memberikan sejumlah insentif dan kelonggaran pendanaan pada proyek EBT.
"Kami telah melakukan berbagai upaya penanggulangan atas dampak Covid-19 di subsektor EBT," kata Hariyanto, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga:Â 16,8% Listrik Indonesia Dihasilkan dari Panas Bumi pada 2025
Untuk stimulus pendanaan, sambung Hariyanto, Pemerintah telah menangguhkan angsuran pinjaman hingga penurunan suku bunga proyek berbasis EBT.
Selain itu, keringanan lain berupa ralaksasi Commercial Operation Date (COD) dan peniadaan denda finansial untuk menyesuaikan mekanisme pengadaan Independent Power Producer (IPP).