JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih berlangsung di Tanah Air. Banyak perusahaan terpaksa menutup usahanya akibat bangkrut karena pandemi Covid-19.
Oleh karena itu pemerintah memutuskan perekonomian harus terus berjalan di era new normal. Pemerintah juga sudah menyediakan panduan untuk membuka kantor atau tempat kerja kembali di era new normal.

Baca juga: Aturan Kerja New Normal, Jarak Antar-pekerja Minimal 1 Meter
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Panduan New Normal Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Seperti dilansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020), salah satu syarat membuka kantor kembali di era new normal adalah menyediakan sarana cuci tangan. Lalu sarana cuci tangan seperti apa yang harus disediakan kantor?
Sarana cuci tangan
1. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
2. Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
3. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
4. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan seperti di pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain
5. Mendorong pekerja cuci tangan pakai sabun (CTPS). Pekerja harus mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
(Dyah Ratna Meta Novia)