Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kerja New Normal, Jarak Antar-pekerja Minimal 1 Meter

Aturan Kerja New Normal, Jarak Antar-pekerja Minimal 1 Meter
Jaga Jarak Penting saat New Normal. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri memulai kehidupan normal di tengah pandemi virus corona atau disebut the new normal.

Dalam kondisi new normal, masyarakat wajib mengikuti kebijakan pemerintah dengan mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah tertular wabah virus corona.

Baca Juga: Kerja di Kantor yang Sempit, Karyawan Ini Mengaku Pasrah Tertular Covid-19

Salah satu aturan utama yang tertuang dalam protokol Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi adalah dengan menerapkan physical distancing.

“Perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal satu meter. Penerapan physical distancing di tempat kerja dimulai dari pintu masuk hingga di semua titik lokasi,” ujar Suharso, dikutip dari BBC Indonesia, Senin (25/5/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement