Lalu titik check point yang kedua adalah untuk memisahkan penumpang berdasarkan tempat tinggal dan tujuan. Bagi penumpang yang tidak menuju Jabodetabek, atau akan melakukan penerbangan transit akan dipisahkan dan tidak melanjutkan ke check point ketiga.
Sedangkan untuk mereka yang akan menuju Jabodetabek, akan dilanjutkan ke check point ketiga. Di sana akan diperiksa berdasarkan kelengkapan dokumen perjalanan.
"Betul sekali seperti yang kit diketahui bandara Soekarno Hatta selama ini melaksanakan dua protokol. Protokol pertama SE Gugus Tugas nasional mengenai pembatasan perjalanan orang yang kemudian diturunkan melalui surat edaran nomor 32 tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," jelas Awal.
(Dani Jumadil Akhir)