Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Keempat Ditunda, Ini Alasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |19:15 WIB
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Keempat Ditunda, Ini Alasannya
Kartu Pra kerja ilustrasi (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menunda rencana pembukaan pendaftaran kartu pra kerja gelombang keempat. Semula pendaftaran kartu pra kerja gelombang keempat ini akan dilakukan pada hari ini.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky, mengatakan, rencana pembukaan pendaftaran gelombang keempat memang mengalami penundaan. Sebab ada beberapa alasan yang mendasari sehingga pendaftaran program kartu pra kerja gelombang keempat tidak bisa dilakukan pada hari ini.

 Baca juga: Kerja di Kantor yang Sempit, Karyawan Ini Mengaku Pasrah Tertular Covid-19

"Gelombang empat (kartu pra kerja) belum dibuka sementara ini," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (26/5/2020).

Salah satu alasannya adalah karena manajemen pelaksana atau Project Managemen Officer (PMO) dari program kartu pra kerja ini sedang melakukan evaluasi dari gelombang sebelumnya. Selain itu, PMO juga masih menerima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan kartu pra kerja ini.

 Baca juga: Pengusaha Bisa Ikuti Langkah Ini jika Ada Pekerja Positif Corona

Sementara itu, Panji tidak menjawab saat ditanya mengenai sangkut paut antara jumlah pendaftar yang terlalu banyak dibandingkan kuota yang disediakan. Panji juga tidak memberikan kepastian kapan kartu pra kerja gelombang keempat akan dibuka nantinya.

"Komite Cipta Kerja masih melakukan evaluasi pelaksanaan gelombang 1-3 serta masukan atau pertimbangan dari publik dan lembaga pengawas pemerintah," jelasnya.

Panji menambahkan, saat ini memang pendaftaran di situs kartu pra kerja masih terus dibuka oleh PMO. Hanya saja, masyrakat ini perlu melakukan pendafatran kembali pada saat gelombang keempat dibuka.

"Pendaftaran di situs tetap terbuka sejak 11 April. Bergabung dalam gelombang adalah satu langkah ekstra yang harus dilakukan pendaftar setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi data diri," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement