Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Berpergian saat Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2020 |20:40 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Berpergian saat Covid-19
PSBB (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah saat ini memberlakukan pembatasan perjalanan orang untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tuga Percepatan Penanganan Covid-19.

"Surat edaran tersebut, memuat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi orang yang akan berpergian melintasi wilayah zona merah dan PSBB," tulis Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam akun Instagramnya, Selasa (26/5/2020).

 Baca juga: Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi, dari Sepi Penumpang hingga Syarat ke Luar Kota

Berikut ini persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satuan Kerja/ Organisasi non Pemerintahan/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19, berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau Surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas.

 Baca juga: Kemenhub Kawal Bantuan IsDB untuk Pengembangan Transportasi

4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

6. Melaporkan rencana perjalanan (Jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement