Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik hingga 15 Juni

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |14:16 WIB
BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik hingga 15 Juni
Bank Indonesia (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik. Hal ini untuk mengantisipasi dampak virus Corona atau Covid-19.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020.

 Baca juga: Laporan Keuangan BI 2019 Raih Opini WTP dari BPK

"Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020," ujarnya mengutip website BI, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Dirinya mengatakan, perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.

"Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di tanah air," ujarnya.

 Baca juga: Halal Bihalal Virtual, Para Mantan Gubernur BI Kompak Dukung Perry Warjiyo Pulihkan Ekonomi

Sebelumnya, Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020.

Adapun yang diatur adalah:

1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),

2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

3. Layanan Operasional Kas,

4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas..

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement