Calon penumpang yang mengajukan SIKM nantinya akan mendapatkan barcode yang berisi SIKM beserta surat keterangan bebas Covid-19.
Baca juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Siapkan SIKM hingga Pengecekan Berlapis
"Dalam Pergub Nomor 47 itu tidak spesifik menyebutkan bebas Covid-19 tetapi membahas SIKM. Sementara surat bebas Covid-19 itu adalah salah satu prasyarat dalam membuat SIKM, dan diajukan oleh orang yang akan bepergian keluar masuk DKI, melalui website," pungkas Awaluddin.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.