Calon penumpang yang mengajukan SIKM nantinya akan mendapatkan barcode yang berisi SIKM beserta surat keterangan bebas Covid-19.
Baca juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Siapkan SIKM hingga Pengecekan Berlapis
"Dalam Pergub Nomor 47 itu tidak spesifik menyebutkan bebas Covid-19 tetapi membahas SIKM. Sementara surat bebas Covid-19 itu adalah salah satu prasyarat dalam membuat SIKM, dan diajukan oleh orang yang akan bepergian keluar masuk DKI, melalui website," pungkas Awaluddin.
(Dyah Ratna Meta Novia)