Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |11:28 WIB
Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
Uang THR (Foto: Freepik)
A
A
A

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Ida dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).

 Baca juga: Kemnaker Gandeng Diaspora Tingkatkan Skill Pekerja Korban PHK

Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement