Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |11:28 WIB
Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
Uang THR (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan berbagai Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja atau buruh.

Perusahaan-perusahaan itu dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Padahal THR sangat penting artinya, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, rincian dari 453 pengaduan soal pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Baca juga: Di Pertemuan Menteri Buruh G20, Menaker Ungkap 2 Juta Pekerja Terdampak Covid-19

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement