JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan berbagai Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh pekerja atau buruh.
Perusahaan-perusahaan itu dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR. Padahal THR sangat penting artinya, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, rincian dari 453 pengaduan soal pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
Baca juga: Di Pertemuan Menteri Buruh G20, Menaker Ungkap 2 Juta Pekerja Terdampak Covid-19
โSaat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,โ kata Ida dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).
ย Baca juga: Kemnaker Gandeng Diaspora Tingkatkan Skill Pekerja Korban PHK
Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.
(DRM)