Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |11:49 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker
Uang THR (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

 Baca juga: Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement