Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |11:49 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker
Uang THR (Foto: Okezone)
A
A
A

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

 Baca juga: Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement