Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |11:49 WIB
Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker
Uang THR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pelanggaran pembayaran THR difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR. Antara lain, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

Ida menjelaskan, para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. "Mereka memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).

 THR

Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

 Baca juga: 4 Kategori Pengaduan soal THR, Apa Saja?

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

 Baca juga: Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement