Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kategori Pengaduan soal THR, Apa Saja?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |11:39 WIB
4 Kategori Pengaduan soal THR, Apa Saja?
Uang THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Terdapat 453 pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Rinciannya 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR. Antara lain, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

 THR

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” ujar Ida dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).

 Baca juga: Di Pertemuan Menteri Buruh G20, Menaker Ungkap 2 Juta Pekerja Terdampak Covid-19

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement